TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, mengkritik rencana pemerintah menaikkan pajak orang kaya hingga 35 persen. Rencana tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"‘UU Cipta kerja yang ingin mengundang investasi bisa tidak ada manfaatnya, bila narasi pemerintah terus memburu pajak masyarakat kelas menengah dan kaya” ujar Achmad dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Mei 2021.
Jangan sampai, kata Achmad, ada persepsi bahwa orang super kaya di Indonesia terus diburu pajak selangit. Persepsi tersebut, kata dia, justru menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif nantinya.
Kabar soal pajak ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR pada Senin, 24 Mei 2021. Pemerintah, kata dia, akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi (OP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk yang high wealth individual kenaikannya tidak terlalu besar, hanya 30 ke 35 persen,” kata dia.
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi lapisan masyarakat yang berpendapatan Rp5 miliar per tahun. Ia pun menyebut jumlah masyarakat yang tergolong dalam lapisan tersebut sangatlah sedikit.